Senin, 07 Desember 2009

pisang setandan

Lagi-lagi kasus pelanggaran hukum sepele yang melibatkan masyarakat kecil yang langsung ditindak aparat penegak hukum. Di Yogyakarta, baru-baru ini, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo ditahan karena dituduh mencuri setandan pisang seharga Rp 2.000.

Peristiwa berawal ketika Klijo tengah bersepeda yang kemudian diminta sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan. Perbuatan Mbah Klijo–demikian Klijo sering disapa–dilaporkan sejumlah warga ke polisi. Mbah Klijo pun langsung ditahan di Kepolisian Sektor Godean dan kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan

Sementara kuasa hukum Mbah Klijo berharap polisi tidak hanya berpegang pada alasan yuridis formal dan mengabaikan substansi penegakan hukum. Kasus ini mengingatkan pada nasib yang menimpa Mbah Minah yang ditahan karena mencuri tiga butir kakao di Banyumas, Jawa Tengah. Untunglah, berkat tekanan masyarakat, majelis hakim menghukum Minah satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar